Rasionalitas di Balik Putusan: Menguji Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan

Authors

  • Irpan Suriadiata Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Habibul Umam Taqiuddin Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Risdiana Universitas 45 Mataram

Keywords:

Rationality, Decision, Legal Consideration

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan melalui perspektif filosofis hukum yang meliputi dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat teoretis-konseptual, melalui pendekatan konseptual dan filosofis. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bahan hukum sekunder yang relevan, dengan menerapkan metode interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis dalam kerangka hermeneutika hukum dan interpretivisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara ontologis, rasionalitas pertimbangan hakim bukan merupakan penerapan logika formal yang tertutup, melainkan konstruksi makna yang kontekstual dan reflektif melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding). Secara epistemologis, rasionalitas hakim dapat divalidasi melalui keterlacakan dan koherensi proses interpretasi dalam teks putusan, khususnya dalam mengelola ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana dirumuskan dalam Trias Radbruch. Secara aksiologis, rasionalitas pertimbangan hakim berorientasi pada keadilan substantif yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD NRI 1945, teori keadilan John Rawls, serta konsep hak sebagai batas normatif dalam pemikiran Ronald Dworkin.

Downloads

Published

28-02-2026

How to Cite

Rasionalitas di Balik Putusan: Menguji Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan. (2026). Retorika: Journal of Law, Social, and Humanities, 4(2), 84-103. https://ejournal.ununtb.ac.id/index.php/retorika/article/view/1539