Paradoks Sistem Presidensial-Multipartai dan Pelemahan Checks and Balances Legislatif Pasca Amandemen UUD 1945
Keywords:
Amendments to the 1945 Constitution, Checks and Balances, Paradox, Presidential-Multiparty SystemAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis paradoks sistem presidensial–multipartai di Indonesia pasca amandemen UUD 1945, khususnya terkait pembentukan koalisi parlementer gemuk, efektivitas mekanisme checks and balances DPR, serta implikasi yuridis terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif, serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk norma konstitusional, undang-undang terkait, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) konstruksi hukum sistem presidensial-multipartai, penerapan presidential threshold, dan penyelenggaraan pemilu serentak secara struktural mendorong terbentuknya koalisi parlementer gemuk, yang meningkatkan dominasi mayoritas di DPR; (b) dominasi koalisi mayoritas tersebut menurunkan efektivitas pengawasan legislatif, sehingga fungsi checks and balances berpotensi bergeser menjadi instrumen legitimasi kebijakan eksekutif; dan (c) pelemahan pengawasan legislatif memiliki implikasi yuridis signifikan, mengancam prinsip negara hukum, demokrasi substantif, dan legitimasi pemerintahan. reformasi sistem pemilu dan sistem kepartaian di Indonesia sangat penting untuk memperkuat konstitusionalisme, meningkatkan akuntabilitas, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memastikan DPR berfungsi secara efektif sebagai mekanisme pengawasan demokratis.
