Literasi Hukum Hak Cipta bagi Mahasiswa: Penguatan Aset Digital Menuju Kewirausahaan yang Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.69503/nh5mx469Keywords:
Literasi Hukum, Hak Cipta, Aset Digital, KewirausahaanAbstract
Kewirausahaan digital mahasiswa menghadapi tantangan serius akibat rendahnya literasi hukum Hak Cipta, yang mengancam perlindungan dan nilai ekonomi aset digital mereka. Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk: (1) mendiagnosis tingkat pemahaman hukum, (2) memetakan kerentanan praktis, dan (3) mengimplementasikan serta mengevaluasi model edukasi partisipatif. Metode pelaksanaan mengintegrasikan participatory action research dalam tiga fase: diagnosis awal melalui survei dan FGD, workshop interaktif (hybrid), serta evaluasi dan pendampingan lanjutan (follow-up meeting, forum daring). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa: (1) Diagnosis awal mengungkap 78% peserta belum mampu membedakan Hak Cipta dari jenis HKI lain, disertai miskonsepsi luas tentang penggunaan konten digital; (2) Pemetaan berhasil mengidentifikasi tiga kluster kerentanan utama: administratif-bukti (92% tidak mendokumentasikan proses kreasi), operasional-lisensi (penggunaan materi tanpa verifikasi lisensi), dan komersial (minimnya perjanjian tertulis); (3) Implementasi model edukasi partisipatif terbukti efektif dengan dibuktikan oleh peningkatan rerata pengetahuan kognitif sebesar 42%, tersusunnya “Rencana Aksi Perlindungan” oleh seluruh peserta, serta adopsi perilaku oleh 65% peserta dalam enam minggu. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa: Pertama, literasi hukum hak cipta di kalangan mahasiswa memang masih rendah dan menjadi fondasi strategis yang perlu dibangun. Kedua, kerentanan yang teridentifikasi bersifat multidimensi dan mengancam keberlanjutan investasi kreatif. Ketiga, model edukasi partisipatif yang berbasis diagnosis kontekstual efektif sebagai instrumen pemberdayaan hukum (legal empowerment) untuk mengubah paradigma hukum dari kewajiban abstrak menjadi alat praktis guna mendukung kewirausahaan yang berkelanjutan.
Downloads
References
Abubakar, S. (2025). Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Karya Ilmiah Dosen: Analisis Yuridis dalam Rangka Peningkatan Reputasi Akademik. Paulus Law Journal, 7(1), 81–97.
Asril, F. A., Permata, R. R., & Ramli, T. S. (2021). Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif YouTube. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 146-162. https://doi.org/10.23917/ jurisprudence.v10i2.10368
Berliana, M., & Silalahi, W. (2025). Hak Cipta Musik Dan Pengaruhnya Terhadap Industri Musik di Indonesia. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 199–212.
Budiman, E. A., & SH, M. H. (2025). Literasi Hukum Digital di Tingkat Masyarakat. Transformasi Hukum, 47.
Faisal, A., & SH, M. H. (2025). Dinamika dan Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Graf Literature.
Habayahan, D., Simorangkir, M., & Nainggolan, P. (2025). Persepsi dan Tantangan Hukum Bisnis Dalam Dunia Usaha Kecil. JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 3(1), 13–20.
Helenanto, R. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja dalam Rangka Mempertahankan Kelangsungan Dunia Usaha Dikaitkan dengan Investasi di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Japar, M., Lubis, E., Martini, M., Hermanto, H., & Gunawan, Y. (2025). Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Iblam Law Review, 5(2), 23–33.
Judijanto, L., Prananda, G., Machmud, A., & Fauzi, S. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Era Digital: Analisis Karya Yang Dipublikasikan di E-Media Dan Implikasinya. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(2), 679–688.
Junianto, T. (2022). Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Hak Cipta Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Kreatif Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Mardianto, M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Munthe, G. A. D. (2021). Politik Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sebagai Implementasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pelangi, K. C., Kom, M., Zohrahayaty, M., Idris, I. S. K., Kom, M., Serwin, M., Malago, Y., Kom, M., Alhamad, A., & Kom, M. (2025). Etika dan Hukum dalam Teknologi Informasi. Takaza Innovatix Labs.
Permana, A., Mulyana, A., & Amalia, M. (2024). Pemerintah Daerah dalam Dinamika Perekonomian Masyarakat: Perspektif Hukum dan Sosiologi: Local Government in The Dynamics of The Commuity Economy: A Legal and Sociological Perspective. Dialogia Iuridica, 15(2), 1–28.
Prasetya, A., Sigalingging, Y. E., & Santoso, A. P. A. (2023). Peran Hukum dalam Pembangunan Dengan Pendekatan Economic Analysis of Law. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1), 211-218.
Prastika, Y. (2023). Penggunaan Platform Digital Sebagai Media Informasi dan Promosi Sub Sektor Ekonomi Kreatif Keroncongantar di Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Pratama, V. S. A. P. (2025). Pengaruh Teknologi Modern terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(1), 198–206.
Putri, L. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Kepastian Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 437–444.
Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., & Vazkya, N. K. R. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 138–149.
RIAN ANGGARA, R. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Ilustrasi Digital (Perspektif Hak Kekayaan Intelektual). Universitas Sulawesi Barat.
Sebayang, S. (2024). Peranan Hukum dalam Meningkatkan Pembangunan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(3), 78–83.
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovasi. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128.
Triasmono, H., Febriansyah, F. I., & Jumadi, C. (2024). Membangun Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Melalui Pelatihan Media Digital: Pendekatan Kolaboratif Terhadap Masyarakat Gagap Teknologi. Pedamas (Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 672–677.
Trisna, D. A. S. (2024). Implementasi Perjanjian Peralihan Hak Cipta Antara Pencipta Dengan Penerbit Buku. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Yuspin, W., & Wicaksono, A. (2023). Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 85-98. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7886
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Habibul Umam Taqiuddin, Burhanudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








